Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa saat ini Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) penanganannya selama ini dirasakan masih kurang terkoordinasi. Untuk itu pada acara ini diharapkan ada kesepakatan tentang SOP (Standar Operasional Prosedur) atau alur bahkan draft perawat yang mengatur tentang penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Acara pertemuan dihadiri oleh beberapa SKPD seperti DKPP, Badan Hukum, Dukcapil, BPMPPKB, DinSos, P2TP2A, Dinkes dan Sekda ini berlangsung dari pukul 08.00 sampai dengan pkl. 14.00.
Adapun 22 kategori yang termasuk sebagai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) adalah :
- Anak balita terlantar
- Anak terlantar
- Anak nakal
- Anak jalanan
- Wanita rawan sosial ekonomi
- Korban tindak kekerasan
- Lanjut usia terlantar
- Penyandang cacat
- Tuna susila
- Pengemis
- Gelandangan
- Bekas warga binaan Lembaga Kemasyarakatan
- Korban penyalahgunaan NAPZA
- Keluarga fakir miskin
- Keluarga berumah tak layak huni
- Keluarga bermasalah sosial psikologis
- Komunitas adat terpencil
- Korban bencana alam
- Korban bencana sosial atau pengungsi
- Pekerja migran bermasalah sosial
- Orang dengan HIV/AIDS
- Keluarga rentan
Berdasarkan hasil mufakat bersama (sementara) disepakati bahwa :
- Puskesmas akan menanggung biaya pengobatan bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) selama ada rekomendasi dari Dinas Sosial.
- RSU Kota Tangerang Selatan akan melayani Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) jika ada rekomendasi dari Dinas Sosial kecuali untuk kasus gawat darurat maka akan ditangani terlebih dahulu dengan rekomendasi menyusul.
- Jika Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) butuh rujukan lebih lanjut, maka RSU Kota Tangerang Selatan akan mengantarkan ke sarana (RS) lebih lanjut jika ada rekomendasi dari Dinas Sosial.
- Khusus pasien korban tindak kekerasan biaya ditanggung oleh P2TP2A (bukan Dinas Kesehatan).Redaksi_PromKes