Seminar mengenai Peran Komite Medik dalam pembuatan Clinical Pathway terintegrasi dan penerapan Permenkes No.755/2011 tentang penyelanggaraan komite medik pada pelaksanaan akreditasi di rumah sakit yang dihadiri oleh dr. Arum Gunarsih, Sp.AK pada tanggal 05-06 Agustus 2016 di Hotel Menara Peninsula Jakarta menerangkan bahwa Komite Medis dibentuk dengan tujuan :
- untuk menyelenggarakan tata kelola klinis (clinical governance) yang baik agar mutu pelayanan medis & keselamatan pasien lebih terjamin dan terlindungi
- merupakan organisasi non struktural yang dibentuk di rumah sakit oleh direktur
- bukan merupakan wadah perwakilan dari staf medis
Komite medis mempunyai tugas meningkatkan profesionalisme staf medis yang bekerja di rumah sakit dengan cara:
- melakukan kredensial
- memelihara mutu profesi staf medis
- menjaga disiplin, etika & perilaku profesi staf medis
Mutu profesi medis dipengaruhi oleh : sarana/prasarana, dikta/pengembangan/kredensial/rekredensial, tatakelola anggaran, dan kepatuhan audit medis, SOP, CP, SPC/IPC
Dalam acara ini juga dijelaskan mengenai:
- langkah-langkah pembuatan Panduan Asuhan Gizi
- langkah pembuatan asuhan kefarmasian
- langkah pembuatan asuhan keperawatan
- peran Komite Medik dalam pelaksanaan akreditasi
- pembentukan Komite Medik berdasarkan PMK &%% tahun 2011
- wawasan tentang PNPK, PPK, CP
- pelatihan kelompok implementasi PPK dan CP dengan presentasi masing-masing kelompok